Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat Ini Bunda, Satu Obat Sirup yang Masih Boleh Diminum

Kementerian Kesehatan RI (Kemnekes) mencatat, terdapat sebanyak 133 si kecil yang meninggal dunia dampak gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Pengaruh kasus ini, Sebelumnya Kemenkes RI melarang keras penjualan dan konsumsi seluruh merek obat dalam format sirop dan cair, tak terbatas pada parasetamol sirop saja, yang menjadi pemicu gagal ginjal.

Padahal demikian itu, masih ada satu pengecualian untuk variasi obat sirop yang masih boleh dikonsumsi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menceritakan, sirop kering ialah variasi obat sirop yang dikecualikan dalam larangan hal yang demikian sehingga masih bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

"Ada juga (jenis obat) sirup kering yang (harus) diencerkan pakai air di rumah. Itu (sirup kering) bisa digunakan," jelas Nadia ketika dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (20/10/2022) lalu.

Dikabarkan dari web sah Kemenkes, sirop kering yakni obat serbuk, yang umumnya dalam kemasan botol, wajib dilarutkan terutamanya dulu dengan air mineral hingga batas petunjuk tertentu. Seandainya tak terdapat tanda petunjuk batas, konsumen dapat minta bantuan apoteker untuk melarutkan sirop kering hal yang demikian mengaplikasikan gelas ukur.

Suspensi atau larutan dalam sirop kering umumnya mengandung antibiotik, wajib dihabiskan, dan cuma bisa diaplikasikan optimal 7 hari sesudah dilarutkan.

Jenis obat sirup kering masih diizinkan untuk dikonsumsi karena tidak mengandung zat pengencer obat yang diduga menjadi pemicu cedera ginjal akut pada anak.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dua senyawa yang dicurigai bisa berdampak buruk pada ginjal.

Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221022065715-4-381744/catat-ini-bunda-satu-obat-sirup-yang-masih-boleh-diminum

Posting Komentar untuk "Catat Ini Bunda, Satu Obat Sirup yang Masih Boleh Diminum"